Niat tidak harus dilafalkan, cukup menyengaja
dengan hati. Jika dilafalkan, maka niat zakat Fithri sedikit berbeda dengan
zakat Mal. Doa menerima zakat tidak terikat dengan lafadz tertentu, bisa
mengambil dari riwayat doa-doa yang pernah diucapkan Rasulullah atau yang
disarankan oleh ulama mu’tabar.
Definisi niat sebagaimana dijelaskan dalam kamus-kamus bahasa
seperti Al-Qomus Al-Muhith dan kamus-kamus istilah Fuqoha seperti Al-Muttholi’ ‘Ala Abwabi
Al-Muqni’ adalah; القَصْدُ
(hal menyengaja/penyengajaan) yaitu;
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ
tekad hati untuk
melakukan sesuatu
Jadi, niat adalah
jenis dari اْلإِرَادَةُ (kehendak), namun bukan kehendak biasa karena kehendak yang
dimaksud adalah kehendak yang kuat (اْلعَزْمُ) yang diistilahkan dengan azam/kehendak
yang kuat. Kehendak yang kuat tersebut diarahkan untuk melakukan perbuatan
tertentu yang terkait dengan Mukallaf, bukan terkait dengan perbuatan orang
lain. Karena itulah niat dideskripsikan sebagai; عَزْمُ
الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ
(tekad hati untuk melakukan sesuatu).
Jika seorang mukallaf
telah menyengaja suatu perbuatan yaitu bertekad kuat untuk melakukan suatu
perbuatan, maka dia dikatakan telah berniat yang shahih meskipun tanpa
mengucapkan niat. Berpuasa misalnya, jika orang yang hendak berpuasa telah
menyengaja untuk berpuasa yaitu bertekad kuat untuk melakukan perbuatan puasa,
maka pada saat itu dia telah merealisasikan niat yang shahih, dan niatnya sah
meskipun tidak mengucapkan dalam hati dengan lisan. Demikian pula zakat.
Jika orang yang hendak berzakat, baik zakat Fithri maupun zakat mal telah
menyengaja untuk berzakat, yaitu bertekad kuat untuk melakukan perbuatan zakat,
maka pada saat itu dia telah merealisasikan niat yang shahih, dan niatnya sah
meskipun tidak mengucapkan dalam hati dengan lisan. Niat tersebut, ketika
didorong oleh mafhum bahwa puasa adalah perintah Allah semata-mata untuk meraih
ridhanya, maka niat tersebut sudah ikhlas karena Allah meskipun dia tidak menggumamkan/mengucapkan
dalam hati “Lillahi Ta’ala” (karena Allah Ta’ala).
Kesimpulannya, niat
zakat dan juga niat ibadah-ibadah yang lainnya cukup merealisasikan makna
menyengaja melakukan perbuatan, yaitu bertekad melakukan perbuatan tanpa
diharuskan mengucapkan dengan lisan. Mengucapkan dengan lisan bukan syarat sah
niat.
Namun, hal ini tidak
bermakna bahwa mengucapkan dengan lisan diharamkan. Menggumamkan dalam hati
maupun mengucapkan dengan lisan mubah saja jika dimaksudkan hanya
menegaskan/memantapkan niat. Rasulullah SAW pernah mengucapkan niatnya berjihad
memerangi orang-orang Quraisy.
عَنْ
عِكْرِمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
وَاللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا وَاللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا وَاللَّهِ
لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا
Dari ‘Ikrimah
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; Demi
Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan
memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy.
Diantara lafadz
berniat zakat fitri untuk diri sendiri yang menyebar di masyarakat adalah
sebagai berikut;
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تعالى
Aku berniat
mengeluarkan zakat fithri untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala
Jika untuk istri,
diubah menjadi;
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ… فَرْضًا للهِ تعالى
Aku berniat
mengeluarkan zakat fithri untuk istriku …. (disebut namanya) sebagai
kewajiban karena Allah Ta’ala
Jika untuk putra,
diubah menjadi;
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ عَنْ ابْنِيْ… فَرْضًا للهِ تعالى
Aku berniat
mengeluarkan zakat fithri untuk putraku …. (disebut namanya) sebagai
kewajiban karena Allah Ta’ala
Jika untuk putri,
diubah menjadi;
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكاَةَ الْفِطْرِ عَنْ ابْنَتِيْ… فَرْضًا للهِ تعالى
Aku berniat
mengeluarkan zakat fithri untuk putriku …. (disebut namanya) sebagai
kewajiban karena Allah Ta’ala
Jika niat zakat mal
ingin dilafalkan, maka bisa membaca misalnya lafadz berikut;
نَوَيْتُ أَنْ
أُخْرِجَ زَكاَةَ الْمَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا للهِ تعالى
Aku berniat
mengeluarkan zakat mal untuk diriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala
Untuk penerima zakat,
disunnahkan mendoakan yang berzakat. Dalil yang menunjukkan sunnahnya mendoakan
orang yang berzakat adalah ayat berikut;
{ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ} [التوبة: 103]
ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
(At-Taubah-103)
Diantara doa yang
bisa dibaca misalnya;
اللَّهُمَّ صَلِّ
عَلَى …
Ya Allah berilah
Shalawat kepada….
Lafadz ini didasarkan
pada hadis berikut;
صحيح البخاري (13/ 67)
عَنْ عَمْرِو بْنِ
مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ
الشَّجَرَةِ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ فَأَتَاهُ أَبِي
بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
dari ‘Amr bin Murrah
ia berkata; aku mendengar Abdullah bin Abu Aufa, -dia adalah shahabat yang ikut
berbai’at di bawah pohon- katanya; “Bila suatu kaum datang menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa sedekah, beliau lalu mendo’akannya:
“Allahumma shalli ‘alaihim” (Ya Allah, berilah ampunan kepada mereka). Setelah
itu bapakku menemui beliau sambil membawa sedekahnya. Beliaupun mendo’akanya:
“Allahumma shalli ‘alaa aalii abu Aufa. (Ya Allah, berilah ampunan kepada
keluarga Abu Aufa).” (H.R.Bukhari)
Lafadz lain yang bisa
dibaca misalnya;
اللَّهُمَّ بَارِكْ
فِيهِ وَفِي أَمْوَالِهِ
“Ya Allah berkahilah
dia dan hartanya”
Lafadz ini didasarkan
pada hadis berikut;
سنن النسائي (8/ 185)
عَنْ وَائِلِ بْنِ
حُجْرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَاعِيًا
فَأَتَى رَجُلًا فَآتَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثْنَا مُصَدِّقَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنَّ فُلَانًا
أَعْطَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا اللَّهُمَّ لَا تُبَارِكْ فِيهِ وَلَا فِي إِبِلِهِ
فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَجَاءَ بِنَاقَةٍ حَسْنَاءَ فَقَالَ أَتُوبُ إِلَى
اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ
وَفِي إِبِلِهِ
dari Wail bin Hujr
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang petugas pengambil
zakat, lalu ia mendatangi seseorang dan orang itu memberikan seekor anak unta
sapihan yang kurus, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kami
telah mengutus seorang petugas pengambil zakat utusan Allah dan Rasul-Nya, dan
sungguh si fulan telah memberikan kepadanya seekor anak unta sapihan yang
kurus. Ya Allah, janganlah Engkau berikan berkah kepadanya dan jangan pula
kepada untanya.” Lalu berita itu sampai kepada orang tersebut, maka ia datang
dengan membawa unta yang baik seraya berkata; ‘Aku bertaubat kepada Allah -Azza
wa Jalla- dan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘ Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: ‘Ya Allah, berikan berkah kepadanya dan kepada
untanya.’ (H.R.An-Nasai)
Bisa juga membaca doa
yang disarankan Imam Syafi’I yang berbunyi;
آجَرَك اللَّهُ فِيمَا
أَعْطَيْت وَجَعَلَهُ لَك طَهُورًا وَبَارَكَ لَك فِيمَا أَبْقَيْت
“Semoga Allah mengganjar
atas apa yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu dan
memberkahi hartamu yang tersisa”
Dalam Kitab Asna
Al-Matholib disebutkan;
أسنى المطالب شرح روض
الطالب (4/ 494)
وَالْأَوْلَى أَنْ
يَقُولَ ) مَا اسْتَحَبَّهُ الشَّافِعِيُّ ( آجَرَك اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْت
وَجَعَلَهُ لَك طَهُورًا وَبَارَكَ لَك فِيمَا أَبْقَيْت )
“Lebih
utama membaca dia yang disukai oleh As-Syafi’i:Semoga Allah mengganjar atas apa
yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu dan memberkahi
hartamu yang tersisa” (Asna Al-Matholib Syarhu Roudhi Ath-Tholib, vol 4, hlm
494)


0 komentar:
Posting Komentar